———————————————————BAB I———————————————————————
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
(1) MBC adalah Magelang Beat Club yaitu sebuah Organisasi Motor dalam bentuk Club .
(2) MBC adalah Club Motor yang beranggotakan pengguna Motor Honda Type Beat yang resmi berada di kota Magelang Jawa Tengah.
———————————————————BAB II——————————————————————–
KETENTUAN DASAR
PASAL 2
(1) MBC diawaki oleh para Member / Anggota yang telah dilantik yang pada sebelumnya adalah calon anggota (CA-ANG) yang telah dianggap layak dan diangkat sebagai Member / Anggota.
(2) Member / Anggota MBC Wajib mentaati Peraturan Lalu-Lintas sesuai Undang-undang Lalu-Lintas negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Peraturan Dasar AD/ART MBC.
———————————————————BAB III——————————————————————-
BENTUK DAN KEDAULATAN
PASAL 3
(1) Tanggal 08 Agustus 2010 adalah KOPDAR PERDANA MBC (Magelang Beat Club) sebagaimana telah ditetapkan sebagai hari Jadi Club tersebut.
(2) MBC (Magelang Beat Club) adalah satu-satunya Club Motor Honda Beat yg ada di kota Magelang dengan Daulat Lisensi yang telah resmi TerDEKLARASI pada tanggal 14 Mei 2011 yang dihadiri oleh CLUB-CLUB honda Beat yg ada pada beberapa Kota di 6 Provinsi (JA-TENG, JA-TIM, JA-BAR, BANTEN, DI-JAKARTA dan DI-YOGYAKARTA) Serta Club motor Honda Beda type se-kota Magelang, yaitu sebagai saksi bahwa tidak ada club honda beat di kota Magelang selain MBC.
——————————————————–BAB IV———————————————————————
PROSEDUR KEPEMIMPINAN
PASAL 4
(1) Ketua Umum adalah Pejabat tertinggi MBC yang dipilih melalui Musyawarah Anggota atau Voting anggota MBC.
(2) Ketua Umum menerima Kritik dan saran serta mempertimbangkan keputusan suatu masalah bertujuan membesarkan nama MBC.
PASAL 5
(1) Ketua Umum tidak dapat memutuskan sesuatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota MBC.
(2) Ketua Umum dijabat selama 2 tahun dan pada seterusnya dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah dan Voting anggota MBC
(3) Voting dihasilkan 75% dari jumlah anggota MBC adalah keputusan yang akan diambil dari semua hal yang dimusyawarahkan.
PASAL 6
(1) Pembina / Penasihat MBC adalah seorang Pemegang Kedaulatan serta Lisensi CLUB serta pemberi saran dan kritik secara Global demi kemajuan MBC.
(2) Pembina / Penasihat berhak mengambil alih kepemimpinan pada sekiranya dalam keadaan darurat pada kepemimpinan yang ada.
(3) Kebijaksanaan Pembina / Penasihat MBC dalam mengambil alih kepemimpinan tidak VETO (penuh), melainkan tetap pada keputusan suara terbanyak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota MBC.
———————————————————BAB V———————————————————————
PENGUNDURAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 7
(1) Pengunduran anggota/member MBC dilaksanakan secara terhormat dengan mengutarakan alasan yang Riil dan kongkrit serta masuk akal.
(2) Anggota MBC yang mengundurkan diri secara suka rela melepas semua segala Atribut (Stiker, Emblem, Pin) serta kartu anggota MBC kepada Ketua Umum MBC disaksikan anggota pada Acara Forum MBC.
(3) Anggota yang mengundurkan diri segala sesuatu yang dilakukannya sudah tidak menjadi tanggung jawab CLUB serta tidak mendapat hak keanggotaan lagi.
(4) Anggota yang mengundurkan diri tetap menjaga nama baik MBC pada kehidupan CLUB, BROTERHOOD dan MASYARAKAT UMUM.
PASAL 8
(1) Pemberhentian Anggota MBC dilaksanakan secara Forum atau Surat resmi dari Organisasi MBC.
(2) Pemberhentian Anggota dilaksanakan karena anggota yang bersangkutan sudah tidak sanggup melaksanakan aturan AD/ART MBC, mencemarkan serta merugikan nama besar MBC.
(3) Pengajuan Banding dapat dilakukan oleh anggota MBC yang diberhentikan dengan mengutarakan alasan yang riil dan kongkrit berupa surat banding atau secara lisan pada sebuah Rapat Forum MBC.
(4) Surat Keputusan Pemberhentian Anggota MBC ditanda tangani oleh Ketua Umum MBC dan Pembina MBC atau Hanya Pembina MBC bila Ketua Umum sedang berhalangan (VAKUM) serta disaksikan anggota MBC.
(5) Anggota yang diberhentikan tetap menjaga nama baik MBC pada kehidupan CLUB, BROTERHOOD dan MASYARAKAT UMUM.
———————————————————BAB VI——————————————————————–
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
PASAL 9
Kepengurusan MBC dipilih melalui Musyawarah atau VOTING anggota MBC dan di Lantik dengan masa Jabatan Terhitung Mulai Tanggal Penetapan Yang kepadanya diberikan Surat Keputusan MBC untuk diketahui dan di indahkan.
PASAL 10
(1) Anggota / Member MBC adalah seseorang yang telah dilantik yaitu pada sebelumnya sebagai Calon Anggota (CA-ANG) MBC yang pada selanjutnya ditetapkan sebagai anggota resmi MBC.
(2) MEMBER-ON adalah anggota aktif dalam organisasi MBC serta mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi MBC.
(3) MEMBER-OFF adalah anggota tidak aktif tetapi masih mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi MBC.
(4) FREE-LINE adalah anggota tidak aktif dan sudah tidak wajib mematuhi Ketentuan, peraturan dan adminitrasi MBC.
PASAL 11
(1) Ketua Harian (KET-HAR) adalah Member-On yang mempunyai Wewenang memimpin anggota MBC dalam Kegiatan Harian.
(2) Ketua Harian (KET-HAR) tidak Berwenang mengambil keputusan yang bersifat darurat dan Urgent melainkan harus melapor kepada Ketua Umum MBC.
(3) Ketua Harian (KET-HAR) membawahi anggota MBC dibawah Ketua Umum
PASAL 12
(1) BENDAHARA adalah Member-on yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran Adminitrasi MBC.
(2) BENDAHARA bertanggung Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut.
PASAL 13
(1) SEKRETARIS adalah Member-on yang bertugas dan berwenang Pendokumentasian berupa Memorandum berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan MBC.
(2) SEKRETARIS bertugas Menyimpan Arsip dan Barang Inventaris (Piagam, Bener, Stick Lamp, Plakat Penghargaan) serta bertanggung Jawag atas perawatannya.
PASAL 14
(1) Hubungan Masyarakat (HUMAS) adalah Member-On yang bertugas sebagai Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS Brotherhood baik dari Luar maupun dalam MBC.
(2) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Menyampaikan Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,MMS) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh Member MBC.
(3) Hubungan Masyarakat (HUMAS) Menyampaikan Berita Keluar dari MBC berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada yang akan dituju.
PASAL 15
(1) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) Adalah Member-On yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menjaga Ketertiban segala kegiatan MBC yang sedang berlangsung.
(2) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) Adalah sebuah Team yang Di Ketuai oleh Member-on yang berwenang Mengatur Team dalam menjalankan tugasnya.
(3) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah Fungsi Keamanan dalam suatu acara baik berupa Forum, Rolling dan Touring MBC.
(4) Divisi Penata Ketertiban (TA-TIB) adalah sebagai Pelopor hukum Lalu-lintas Negara Republik Indonesia yaitu yang ditetapkan sebagai Peraturan Dasar MBC serta sebagai Penentu Route perjalanan Rolling dan Touring MBC.
———————————————————BAB VII——————————————————————-
KEORGANISASIAN
PASAL 16
(1) MBC Mengutamakan kegiatan Sosial Khusus kepada Member MBC Serta kepada Club / Komunitas Motor lain maupun kepada Masyarakat pada umumnya.
(2) MBC berinteraksi saling menguntungkan kepada Club atau Kumunitas Motor Lain.
(3) MBC tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor Honda Beat lain yang berada di Kota Magelang.
(4) MBC tidak berinteraksi dalam bentuk apapun kepada Club atau Komunitas Motor yang berasaskan Gengster, Kekerasan, Kriminal, serta yang tidak mematuhi Hukum Lalu-Lintas Negara Republik Indonesia.
(5) MBC mematuji ketentuan atau Ketetapan Assosiasi Beat Jawa Tengah dan DIY (ABJAD) selama tidak merugikan Nama Besar dan Kedaulatan MBC.
(6) MBC menghadiri Undangan Event Club atau Komunitas dan Sponsorship apapun selama dianggap tidak merugikan Nama Besar dan Kedaulatan MBC.
———————————————————BAB VIII—————————————————————–
PENDELEGASIAN
PASAL 17
(1) MBC tidak menerima Delegasi Club atau Komunitas Lain yang tidak dikenal serta tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Club atau Komunitasnya yang resmi.
(2) Delegasi MBC yang diberangkatkan dilengkapi dengan Surat Jalan MBC yang ditanda tangani Ketua Umum MBC mengetahui Pembina MBC atau hanya Ketua umum MBC saja.
(3) Delegasi MBC yang Diberangkatkan diperiksa kelengkapan Adminitrasi dan Kelayakan jalan pada Kendaraannya sesuai Standar Touring oleh Divisi Penata ketertiban (TA-TIB) MBC.
(4) Delegasi MBC dikirim sebagai Perwakilan MBC bertujuan membawa Pesan Lisan / Surat / Undangan MBC yang Event-nya diketahui oleh seluruh Member MBC.
(5) Delegasi MBC berangkat dan kembali sesuai Tanggal dan Waktu yang telah ditetapkan pada Surat Jalan MBC.
(6) Delegasi MBC yang tidak mematuhi Tanggal dan Waktu sesuai tertera pada Surat Jalan diberi kesempatan untuk menghubungi Member-On guna menyampaikan Alasan Maksimal 12 Jam sebelum masa berlaku Surat Jalan berahir.
(7) Delegasi MBC yang tidak menghubungi dalam waktu Maksimal 12 Jam terahir dari Masa Berlaku Surat Jalan, segala sesuatu yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab MBC.
———————————————————BAB IX——————————————————————-
IDENTIFIKASI
PASAL 18
(1) Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC adalah tanda pengenal Resmi yang diterbitkan oleh Organisasi MBC (Magelang Beat Club).
(2) Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC Di Tanda Tangani Oleh Ketua Uum MBC Pada Sudut Kanan Bawah Pada Halaman muka Serta Tanda Tangan Pemegang di sudut kiri bawah dan Tanda Tangan Pembina pada sudut kanan bawah pada Halaman belakang.
(3) Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC Bukan Kartu pengganti SIM atau KTP, melainkan befungsi sebagai Tanda Pengenal Pribadi bagi yang diberikan.
(4) Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC wajib dibawa pada waktu Touring maupun Kopdar serta di jaga dari kerusakan dan kehilangan.
(5) Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC diserahkan kepada Sekretaris Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan dari Organisasi MBC dalam keadaan apapun.
(6) Anggota menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC dalam Bentuk apapun Apabila diadakan penggantian dengan alas an Rusak kecuali hilang.
(7) Anggota segera melapor kepada Ketua Umum MBC apabila Kartu Tanda Anggota (KTA) MBC hilang.